Penyidikan kasus perkara itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah. Kedua tersangka sudah ditahan di tahanan Rutan Kelas 1A Solo sejak Selasa (16/5/2023). Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Solo karena locus delicti berada di Karanganyar. JPU juga ada dari Kejari Karanganyar,"papar Gilang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo membenarkan bila pihak penyidik telah menahan dua orang yang diduga melakukan tidak pidana korupsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Penahanan terhadap G salah satu staf Disdikbud Karanganyar dan S sebagai penyedia jasa dalam kasus tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas penyidikan dari Polda Jawa Tengah sudah dinyatakan P21.
Kasus ini sendiri dilaporkan pada polda Jateng, pada tahun 2022. Sedangkan untuk anggaran dalam kasus TIK pada 2021 yang dilaporkan itu sebesar Rp2 miliar.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait