INDRAMAYU, iNewskaranganyar.id - Geger Sholat Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun mendapatkan respon dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Aan Fathul Anwar mengatakan, bahwa pandangan Kemenag akan merujuk fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan salat Idul Fitri yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun itu adalah sah.
"Artinya memang secara fatwah dari MUI sendiri itu sah, walaupun MUI sendiri menyampaikan adanya kemakruhan, karena di dalam faham yang kita anut bahwa perempuan itu seharusnya ada di saf belakang ketika salat," kata dia, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2023).
Aan menyampaikan, pihaknya sangat menghargai atas keberadaan Ponpes Al Zaytun dan pelaksanaan salat Idul Fitri di pesantren tersebut. Karena menurutnya, meraka mempunyai argumentatif dengan disertai dasar hukum yang jelas.
Sehingga, lanjut dia, pihak Al Zaytun sendiri melaksanakannya sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.
Sholat Id di Ponpes Al Zaytun Bikin Heboh, Ini kata Ketua MUI Indramayu (Foto: Tangkapan Layar Instagram @kepanitiaanalzaytun)
"Selagi itu tidak melanggar aturan yang qath'i, ya kita memberikan kebebasan kepada semua umat Islam menjalankan agamanya sesuai keyakinan dan Mazhab yang mereka yakini. Yang paling inti adalah tidak merugikan orang lain dalam kita beribadah kepada Allah," ujar dia.
Di sisi lain, Aan mengajak masyarakat untuk sama-sama mendoakan agar Ponpes Al Zaytun dapat memberikan manfaat bagi nusa dan bangsa.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait