JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Bagaimana hukum dan ketentuan yang wajib dilakukan? Jika kita belum membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu?
Tentu saja hal itu menjadi pertanyaan sebagian Muslim, khususnya yang masih memiliki utang puasa Ramadhan di tahun lalu.
Pasalnya, setiap individu wajib mengganti puasa Ramadhan yang terlewatkan di bulan lain.
Mengganti utang puasa Ramadhan tersebut sering disebut sebagai qadha puasa Ramadhan.
Dalam surat Al Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:
"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).
Berdasarkan ayat Al-Qur'an di atas, dapat disimpulkan bahwa qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib dilakukan karena uzur syar'i. Puasa tersebut dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan.
Terkait pelaksanaannya, qadha puasa Ramadhan dianjurkan untuk dilakukan berturut-turut. Namun jika tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan secara terpisah. Qadha puasa Ramadhan dapat dikerjakan mulai bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan kembali tiba.
Lantas, bagaimana jika kita lupa membayar utang puasa hingga Ramadhan tiba lagi? Berikut ini adalah ulasannya.
Lupa Membayar Utang Puasa Ramadhan
Seperti disinggung sebelumnya, waktu pelaksanaan qadha puasa pasti tidak boleh melebihi datangnya bulan Ramadhan yang akan datang.
Artinya, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah sampai akhir bulan Syaban. Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dianggap dosa.
Sebagai gantinya, umat muslim yang lupa belum mengganti puasa sampai datang bulan Ramadhan yang akan datang tetap harus qadha puasa di hari lain. Selain itu, orang tersebut juga berkewajiban membayar fidyah.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait