KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Tim kuasa hukum Warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar mencabut gugatan perdata pada Plt Kades, Pengurus dan Badan Pengawas Bumdes setempat yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri.
Pencabutan gugatan perdata itu dilakukan saat sidang kedua di Pengadilan Negeri. Ketua Majelis yang memimpin jalannya sidang mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.
Kuasa Humum warga Desa Berjo Kusumo Putro, mengatakan, pihaknya mencabut gugatan perdata itu bukan dikarenakan adannya tekanan dari pihak manapun.
Namun, gugatan perdata itu dicabut dikarenakan warga menghargai langkah Pemkab Karanganyar yang segera mengeluarkan diskresi untuk penyelesaian persoalan, segera sahkan Perdes Berjo 2023 dan segera audit keuangan Bumdes Berjo tahun 2021-2022,
"Kami menghargai Pemkab Karanganyar yang segera mengeluarkan diskresi untuk penyelesaian persoalan, segera sahkan Perdes Berjo 2023 dan segera audit keuangan Bumdes Berjo tahun 2021-2022. Bukan karena adannya tekanan dari pihak manapun,"papar Kusumo pada iNewskaranganyar.id membuat pelaporan pencopotan spanduk di Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (18/3/2023).
Diakui oleh Kusumo, memang ada pihak-pihak yang berusaha keras mengganjal penyelesaian pembahasan Perdes Berjo tahun 2023, yang akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan Bumdes Berjo.
"Padahal perdes ini penting sebagai acuan warga dalam mengelola bumdes. Tapi sepeti tidak ada niat, untuk segera menyelesaikan pembahasannya," terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait