Ganjil genap arus balik 2 :
Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB-Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB.
Sedangkan kendaraan yang tidak masuk kedalam pemberlakuan ganjil genap saat arus mudik lebaran 2023 diantarannya:
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan;
c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
e) Ketua Komisi Yudisial; dan
f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
1. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
2. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan ambulan
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang diantarannya, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, pengantar uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.
Demikian aturan ganjil genap kendaraan pada arus mudik lebaran 2023. Pastikan plat nomer kendaraan masuk kedalam peraturan ganjil gelap. Agar, nantinya anda tidak diminta untuk putar balik petugas. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait