Siap-Siap, Ganjil Genap di Tol Cikampek Saat Arus Mudik Lebaran 2023 Mulai Berlaku

Ditya Arnanta/Net Karanganyar
Ganjil Genap di Tol Cikampek Saat Arus Mudik Lebaran 2023 *Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Memasuki masa arus mudik lebaran 1444 Hijiriah atau tahun 2023, aturan kendaraan ganjil genap keluar Jakarta atau di Tol Cikampek mulai diterapkan terhitung Selasa, (18/4/2023).

Penerapan ganjil genap ini untuk mengantisipasi jumlah kendaraan keluar Jakarta yang meningkat. Sehingga, diruas jalan keluar dari Jabodetabek untuk menuju ke arah timur tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Aturan ganjil genap mulai diberlakukan dari jalan Tol Cikampek Km 47 Karawang Barat hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan khusus yang tercantum dalam sesuai Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Berikut ini jadwal ganjil genap di ruas jalan tol keluar Jakarta di Tol Cikampek saat arus mudik dan balik Lebaran 2023, yaitu :

Arus mudik : Km 47 Karawang Barat-Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung 

Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB 
Kamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB 
Jumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB 

Kemudian Ganjil genap arus balik 

Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB.

Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 sampai-Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB. 

Ganjil genap arus balik 2 : 

Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB 

Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB 

Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB-Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB. 

Sedangkan kendaraan yang tidak masuk kedalam pemberlakuan ganjil genap saat arus mudik lebaran 2023 diantarannya:

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi: 

a) Presiden dan Wakil Presiden; 
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan; 
c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; 
d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi; 
e) Ketua Komisi Yudisial; dan 
f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. 

1. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 

2. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

3. Kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan ambulan 

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang diantarannya, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, pengantar uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.

Demikian aturan ganjil genap kendaraan pada arus mudik lebaran 2023. Pastikan plat nomer kendaraan masuk kedalam peraturan ganjil gelap. Agar, nantinya anda tidak diminta untuk putar balik petugas. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network