JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Apakah mimisan bisa membatalkan puasa? Pertanyaan ini akan menjadi pembahasan dalam artikel ini. Anda pasti pernah mimisan keluar darah pada hidung. Tentunya hal ini bisa terjadi kepada siapa saja tanpa mereka inginkan.
Biasanya mimisan kerap dialami oleh seseorang tanpa disengaja. Tentunya hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah hal ini bisa membatalkan puasa?
Tentunya persepsi mengenai hal ini masih simpang siur. Oleh sebab itu, Ustadz Ammi Nur Baits selaku dewan pembina Konsultasi Syariah pun memberikan tanggapannya mengenai hal ini. Menurutnya darah yang keluar dari gigi atau gusi tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.
Meski demikian, orang tersebut harus berhati-hati dan berusaha sebisa mungkin agar tidak menelannya. Hal ini juga berlaku pada kasus mimisan. darah yang mengucur dari hidungnya tidak akan menggangu ibadah puasa seseorang jika tidak menelannya
Jika tidak tertelan maka hukumnya tidak membatalkan puasa dan tidak wajib meng-qadha, sebagaimana tersirat dalam Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
Meski demikian, permasalahannya tak hanya berhenti sampai di situ. Kadang kala seseorang yang sedang berpuasa juga tak sengaja menelan ludah. Tak sedikit dari ludah yang tertelan bercampur dengan sesuatu di dalamnya entah itu darah, sisa makanan atau lain sebagainya. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah hal ini dapat membatalkan puasa?
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait