Menangis Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Berikut Penjelasan Para Ulama 

Ditya Arnanta/Net karanganyar
Apalah menangis bisa membatalkan puasa? (Foto: Ilustrasi/ Pixebay)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Menangis apakah bisa membatalkan puasa? Pertanyaan itu kerap muncul di benak kita.

Tentu kalimat jangan menangis nanti puasannya batal itu kerap kita dengar saat waktu kecil. Dalam kehidupan ini, seseorang kadang akan mengalami sebuah kejadian yang dapat menguras tenaga dan pikiran. 

Sehingga, kejadian-kejadian tertentu akan terasa sangat emosional dan dapat membuat seseorang menangis.

Kejadian tersebut bisa saja terjadi ketika seserang sedang menjalankan puasa Ramadan. Secara sadar maupun tidak sadar, saat mengalami kejadian yang begitu emosional, seseorang akan meneteskan air mata.

Lantas, apakah menangis membatalkan puasa? Simak jawabannya berikut ini.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui apa saja yang dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ menjelaskan mengenai hal ini:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman 127).

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network