Selain mengamankan barangbukti truk dan kayu berdiameter masing-masing 38 cm dan 30 cm dengan panjang lebih dari 4 meter, tik juga mengamankan peralatan berupa gergaji mesin, parang / bendo, 2 pasang roda pengangkut, serta 6 buah karet streng.
Akibat pencurian ini, Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta rupiah.
Tersangka bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait