Curi Kayu Sonokeling Warga Ngawi Ditangkap Polisi di Sragen, 14 Kabur Diburu Tim Resmob

Bramantyo
Truck angkut kayu hasil curian berhasil diamankan polisi di Sragen (Foto: Humas Polda Jateng)

Selain mengamankan barangbukti truk dan kayu berdiameter masing-masing 38 cm dan 30 cm dengan panjang lebih dari 4 meter, tik juga mengamankan peralatan berupa gergaji mesin, parang / bendo, 2 pasang roda pengangkut, serta 6 buah karet streng.

Akibat pencurian ini, Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta rupiah. 

Tersangka bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.***

 

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network