Muntah, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut

Ditya Arnanta/Net Karanganyar
Benarkah muntah bisa membatalkan Puasa Ramadhan (Foto: ilustrasi/Pixebay)

Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan maka tidak membuat batal puasa seseorang.

Untuk mempertegas keterangan di atas, dalam artikel NU Online disebutkan bahwa jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya itu tertelan kembali olehnya.

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network