SOLO, iNewskaranganyar.id – Salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani karena berhubungan seksual atau dengan masturbasi. Lantas bagaimana jika air mani keluar dengan sendirinya atau karena mimpi basah? Apakah hal tersebut membatalkan puasa?
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam menuturkan, bahwa keluarnya air mani karena mimpi basah tidak membatalkan puasa. Sebab hal itu bukanlah sesuatu yang disengaja.
"Air mani atau sperma yang keluar tanpa disengaja hukumnya tidak sampai membatalkan puasa seseorang. Seperti yang sering disebut dengan istilah mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan, sebab orang yang tidur tidak punya kuasa mengendalikan mimpinya," katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (28/4/2020).
Lebih lanjut, kata dia, lain halnya jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air maninya. Maka hal ini akan membatalkan puasanya. "Baik dengan cara onani maupun dengan cara bercumbu dengan pasangannya hingga keluar maninya," terangnya.
Sementara itu, dikutip dari chanel Youtube resmi Al-Bahjah TV milik pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Kiai Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) mengatakan, bersenggama adalah salah satu penyebab batalnya puasa, yakni masuknya kemaluan laki-laki terhadap kemaluan perempuan dengan cara disengaja.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait