Palsukan Garam, Dua  Pelaku diamankan Polisi di Solo dan Karanganyar

Bramantyo
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi menunjukan barang bukti garam palsu yang berhasil diamankan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Keduannya pelaku diamankan di dua lokasi, yakni Mojosongo Surakarta dan Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menjual produk palsu itu, di sejumlah pasar tradisional di Kota Solo, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar.

Barang bukti yang diamankan berupa, garam merek palsu berjumlah 1 ton. Selain itu juga diamankan satu unit Mobil Grand Max yang digunakan untuk mendistribusikan produk palsu itu.

Para tersangka dikenai Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar. ***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network