Dalam sosialisasi yang juga dihadiri KPP Pratama, Nugroho menjelaskan tak semua setuju pajak yang dikenakan ke koperasi. Besaran pajak yang harus dibayar diambil dari sisa hasil usaha (SHU). Padahal SHU adalah hak anggota.
"Pajaknya 11 persen dari pendapatan. Padahal itu dari SHU. Cukup tinggi pajaknya dan bisa mengurangi SHU yang dibagikan ke anggota,"ungkapnya.
"Kita sedang menjajaki ke kantor pajak apakah ada dispensasi bagi koperasi. Kalau tidak, kita mengajukan ke pak bupati agar ada subsidi pembayaran pajak koperasi,"imbuhnya.
Melalui sosialisasi ini, sebanyak 50 pelaku usaha koperasi diharapkan patuh regulasi pemerintah dan mendapat keringanan perpajakan.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait