Dari pengembangan yang dilakukan, bayi ini merupakan hasil dari hubungan intim yang dilakukan keduanya. Saat melakukan aborsi, NR meminum obat yang dibelinya se dalam jarak satu jam sekali.
"Setiap satu jam sekali NR meminum obatnya. Hingga pada akhirnya, pada Selasa 7 Maret 2023 lalu sekira pukul 04.15 WIB, terjadi kontraksi pada kandungan NR hingga bayi berjenis kelamin perempuan lahir sebelum waktunya," katanya.
Kapolres Garut menjelaskan, dalam proses mengeluarkan bayi tersebut, AD berperan membantu mulai mengeluarkan, memotong tali ari-ari, hingga membedong dengan kain handuk warna merah. Proses mengeluarkan bayi dan memotong tali ari-ari setelah AD mencari informasi melalui internet.
"Semua pengetahuan mengenai cara dan sebagainya didapatkan dari internet," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua sejoli ini diterapkan pasal berlapis, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Pwrubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 jo Pasal 55 ayat (1) E KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara," katanya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait