GARUT, iNewskaranganyar.id - Polisi mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga melakukan aborsi. Kedua itu mahasiswa itu berasal dari salah satu universitas di Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut kedua sejoli ini adalah AD dan NR. Mereka berdua sepakat untuk menggugurkan bayi yang dikandung NR dengan menggunakan obat-obatan khusus.
"(Obat-obatan) dibeli secara online, total seharga Rp3,5 juta. Obat ini terdiri dari obat untuk menggugurkan kandungan sebanyak delapan butir dan pereda nyeri sebanyak 16 butir," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (16/3/2023).
Tindakan aborsi dilakukan kedua tersangka saat kandungan memasuki usia 27 minggu. Sebelum memutuskan untuk melakukan aborsi, kedua pasangan yang mengontrak di kost berbeda kawasan Tarogong Kaler itu sempat bertengkar terkait kehamilan yang dialami NR.
"Mereka bertengkar saat mengetahui NR hamil karena mengalami keterlambatan menstruasi. AD bersikeras akan bertanggung jawab dan menikahi NR, namun NR merasa tidak siap karena masih kuliah dan belum bekerja, hingga akhirnya diputuskanlah melakukan aborsi," ujarnya.
Terungkapnya kasus aborsi ini bermula dari kebohongan yang dilakukan AD kepada polisi di wilayah Polsek Leles. Kepada polisi, AD mengaku menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles.
"Namun petugas merasa tidak percaya dengan keterangan AD ini, setelah digali lebih jauh barulah dia mengakui jika bayi yang ia temukan itu adalah bayinya," ucapnya.
Dari pengembangan yang dilakukan, bayi ini merupakan hasil dari hubungan intim yang dilakukan keduanya. Saat melakukan aborsi, NR meminum obat yang dibelinya se dalam jarak satu jam sekali.
"Setiap satu jam sekali NR meminum obatnya. Hingga pada akhirnya, pada Selasa 7 Maret 2023 lalu sekira pukul 04.15 WIB, terjadi kontraksi pada kandungan NR hingga bayi berjenis kelamin perempuan lahir sebelum waktunya," katanya.
Kapolres Garut menjelaskan, dalam proses mengeluarkan bayi tersebut, AD berperan membantu mulai mengeluarkan, memotong tali ari-ari, hingga membedong dengan kain handuk warna merah. Proses mengeluarkan bayi dan memotong tali ari-ari setelah AD mencari informasi melalui internet.
"Semua pengetahuan mengenai cara dan sebagainya didapatkan dari internet," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua sejoli ini diterapkan pasal berlapis, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Pwrubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 jo Pasal 55 ayat (1) E KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara," katanya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait