KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Satlantas Polres Karanganyar belum melakukan penahanan pengemudi mobil Toyota Innova rombongan keluarga PCNU Tegalrejo, Magelang di ruas Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker), tepatnya di Dusun Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar pada Sabtu (25/2/2023) lalu.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard mengatakan karena adanya permintaan dari pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan agar Ali Al Rohmad, Sopir yang menyebabkan 4 orang meninggal serta lima lainnya luka ringan dan berat tidak ditahan.
Permohonan itu diajukan karena Sopir masih kerabat dekat keluarga korban. Dan Sopir itu sediri sudah menjadi bagian dari keluarga Pondok Pesantren milik korban.
Sejak kecil hingga dewasa, sopir tersebut berada di lingkungan pondok pesantren tersebut. Atas dasar itulah polisi tidak melakukan menahan dan belum menetapkan sebagai tersangka.
"Pihak keluarga korban dari Pondok Pesantren sudah datang menemui kami. Mereka akan menempuh jalur mediasi dan meminta driver tidak diamankan,"papar AKP Aliet Alphard pada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Kasatlantas mengungkapkan jika penyebab kecelakaan maut terjadi karena Sopir mengalami microsleep karena kelelahan. Karena microsleep itulah dalam hitungan detik, Sopir tidak mampu menguasai laju kendaraan hingga menabrak truk tronton didepannya.
Diketahui mobil rombongan keluarga PCNU Tegalrejo, Magelang terlibat laka maut di Jalan Tol Solo-Kertosono tepatnya di Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar pada Sabtu (25/2/2023) dinihari, usai mengikuti pengajian di Tulungagung, Jawa Timur.
Empat orang meninggal dunia, tiga meninggal di lokasi kejadian dan satu meninggal dalam perawatan di RSUD dr Moewardi Solo.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait