Sah! MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden

Carlos Roy Fajarta/Ditya Arnanta
MK Tolak seluruh gugatan masa jabatan Presiden (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil masa jabatan presiden

Putusan itu diputuskan setelah mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi tentang masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon Herifuddin Daulay, pada Selasa (28/2/2023).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Untuk diketahui, pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Gugatan ini teregister dengan Nomor 4/PUUXXI/2023.

"Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan," tulis humas MK, Selasa (28/2).

Dengan makna “kondisional bersyarat” tersebut maka diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud, sehingga secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan 2 (dua) kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network