JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Mahkamah Konstitusi atau MK secara resmi menolak permohonan pernikahan beda agama, dengan menguji Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"papar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).
Gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 diketahui secara resmi telah diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.
Terkait hal tersebut, Hakim MK Wahiduddin Adam menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Pengaturan norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.
Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya, sambungnya, tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.***
Editor : Ditya Arnanta