get app
inews
Aa Read Next : Pernikahan Unik, Pengantin Perempuan di Tangsel Wakafkan Mahar untuk Kepentingan Sosial

Sah! MK Resmi Tolak Pernikahan Beda Agama

Selasa, 31 Januari 2023 | 19:12 WIB
header img
MK Tolak Nikah Agama Foto: Garakta Studio

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Mahkamah Konstitusi atau MK secara resmi menolak permohonan pernikahan beda agama, dengan menguji Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"papar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 diketahui secara resmi telah diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.

Terkait hal tersebut, Hakim MK Wahiduddin Adam menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Pengaturan norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.

Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya, sambungnya, tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut