Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Putusan Hakim Perkara Sambo CS Cukup Fenomal di Indonesia 

Azhari Sultan/Bramantyo
Bharada E sungkem pada orang tua Brigadir J. (Foto: Polri Tv)

JAMBI, iNewskaranganyar.id - Vonis Majelis Hakim pada Bharada Richard Eliezer dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua dinilai salah satu kuasa hukum keluarga mendiang,  Ramos Hutabarat,cukup fenomenal.

"Ini adalah perkara yang cukup fenomenal di Indonesia. Seharusnya JPU yang memberikan rasa keadilan dengan tuntutannya," tandasnya, Rabu (15/2/2023).

Namun, katanya, ini malah majelis hakim yang mempunyai pertimbangan objektif berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hakim.

"Putusan hakim perkara Sambo CS merupakan putusan yang fenomal yang menjadi presedence baik bagi penegakan hukum di Indonesia," tegas Ramos.

Dia menjelaskan, vonis terhadap Bharada E adalah salah satu bentuk penghargaan besar.

"Kami mengapresiasi atas kejujuran dan keberanian Bharada E untuk mengungkap kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga hukum menjadi terang benderang," ujarnya.

Ramos juga mengapresiasi hakim yang memvonis terdakwa Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Dirinya menambahkan, bahwa majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai Justice Collaborator, dengan manjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," tukas Ramos.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network