Dirinya menambahkan, bahwa majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai Justice Collaborator, dengan manjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," tukas Ramos.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait