Vonis Mati Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Cukup Puas!

Fani Ferdiansyah/Arie Dwi Satrio/Bramantyo
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri proses persidangan tetkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Okezone)

Berbeda dengan para terdakwa lain, Rosti Simanjuntak memberi pandangan berbeda bagi Richard Eliezer atau Bharada E. Rosti Simanjuntak berharap tidak ada lagi anak muda yang dimanfaatkan atasan atas dasar wewenang dan jabatan. 

"Richard Eliezer, kejujuran dia mengalir dari hati sendiri. Jangan sampai ada Eliezer Eliezer lain, yang lebih muda, yang dimanfaatkan atasan berdasarkan kekuasaan dan jabatannya," kata Rosti Simanjuntak. 

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo mendapat vonis mati, karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan.***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network