Dia menjelaskan, ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan tim Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, sehingga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi langsung menahan terduga pelaku terduga pelecehan seksual terhadap 11 orang anak-anak di kawasan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi berinisial NT (25), warga di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
"Iya, Subdit IV Ditreskrimum pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 kemarin telah melakukan penahanan tersangka atas inisial YS di Rutan Polda Jambi," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.
Diakuinya, sebelum melakukan penahanan, pelaku diamankan di rumah saudaranya.
"Pelaku ditangkap saat lagi istirahat," tukasnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait