Penyidik Polres Karanganyar Bakal Periksa 8 Siswi Diduga Pelaku Bullying Anak Pengacara

Bramantyo
Penyidik Polres Karanganyar bakal periksa 8 siswi yang diduga melakukan perundungan terhadap putri seorang pengacara (Foto: ilustrasi)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Delapan siswa salah satu SMA swasta di Karanganyar dalam waktu dekat bakal menjalani pemeriksaan atas pelaporan kasus bullying terhadap salah satu teman kelasnya berinisial SSR (16). SSR yang diduga korban perundungan dari 8 orang siswi ini merupakan putri pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar, AR. 

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto membenarkan orangtua korban atas nama AR ini telah melaporkan kasus perundungan atau bullying yang menimpa anaknya SSR ke Polres pada Senin 30 Januari 2023. 

Saat ini pihak penyidik tengah mempelajari pelaporan perundungan yang diduga dilakukan Pelaporan itu kini tengah didalami dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terlapor. 

"Ada delapan orang yang dilaporkan memang statusnya pelajar dan dibawah umur semuanya,"papar AKP Setiyanto pada wartawan. 

Kasatreskrim mengatakan proses hukum akan tetap berjalan meski terlapor masih berada di bawah umur. 

Proses hukum berjalan sejauh tidak ada pencabutan laporan dari pihak korban. Dalam pemeriksaan nanti penyidik akan memeriksa terkait perbuatan terlapor hingga berujung perundungan. 

Sesuai laporan, aksi perundungan tersebut sudah terjadi sejak Februari 2022 hingga saat ini. 

"Jadi kami akan periksa dulu terlapor. Sementara ini kami kaji dulu laporannya. Kalau sudah surat pemeriksaan akan kita layangkan," katanya. 

Orangtua korban, AR mengatakan sejauh ini belum akan menempuh jalur damai atas kasus yang menimpa anaknya. Dia tetap melanjutkan pelaporan ke polisi dan menyerahkan pengusutan atas laporan dugaan bullying yang menimpa sang putri. 

"Belum akan saya cabut (laporan polisi). Ini buat syok terapi bagi mereka. Saya ingin mereka tahu bahwa hukum jangan dibuat main-main," katanya. 

Diberitakan sebelumnya kasus bullying di lingkungan sekolah terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Kasus ini menimpa SSR, 16, anak pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar, AR. Putrinya menjadi korban perudungan siswa lain di SMA swasta berbasis agama ini sejak Februari 2022 sampai saat ini atau setahun terakhir. 

Selama setahun menjadi korban pembullyan secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas, yaitu lonte, suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, flash sale dan lainnya.

Kata-kata ini dikeluarkan di lingkungan sekolah. Selain penghinaan pelaku juga melakukan tindakan dimana meja belajar di kelas korban diberikan tisu yang berisi kotoran ingus dan hewan. 

"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," kata dia. 

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1. 

Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Psikis korban mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.  Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Karanganyar. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network