KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono mendukung penuh langkah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan edaran yang berisi larangan 'ngemis online' yang melibatkan lansia di TikTok.
Menurut Paryono, sudah waktunya pemerintah harus bertindak cepat mengambil langkah tegas agar fenomena-fenomena yang saat ini marak di dunia maya tidak menjamur.
"Kalau masuknya tipiring (Tindak Pidana Ringan). Pemerintah harus benar-benar turun tangan harus diselesaikan persoalan (Ngemis Online) itu "papar Paryono pada iNewskaranganyar.id, di Karanganyar, Minggu (22/1/2023).
Menurut Paryono, tidak hanya ngemis online saja yang ditindak. Namun, pengemis dijalanan itupun harus diambil tindakan. Apalagi aturan larangan mengemis sudah jelas. Bahkan peraturan larangan mengemis ini pun ada Perda ditiap-tiap daerah..
"Bu Menteri sudah menyampaikan, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan-persoalan kayak pengemis dan sebagainya. Dalam Perda ada apapun di tiap-tiap daerah tidak boleh. Kita wajib melindungi dan merehabilitasi masalah sosial seperti itu,"terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait