KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar melalui Panwaslu Kecamatan membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/desa yang akan mengawasi pemilu 2024. Pengumuman pendaftaran dimulai pada 9 - 13 Januari 2023.
Sementara pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
"Siapapun yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan Setempat. Surat lamaran disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan," jelas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Sudarsono, Rabu (11/1/2023).
Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023.
Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait