BANTEN, iNewskaranganyar.id - Polda Banten belum bisa menerima laporan Rozy Zay Hakiki yang melaporkan istrinya Norma Risma atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Belum bisa diterimanya laporan Rozy Zay Hakiki disebabkan pelaporan itu dinilai Polda Banten tak cukup bukti.
Termasuk tudingan yang dilontarkan Norma Risma pada dirinya telah berzina dengan Mertuannya sendiri.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, kepada awak media.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait