Dia mengatakan Sambo juga sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara ini.
"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," kata Arman.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan dilayangkan lantaran Sambo tak terima dipecat Polri. Gugatan ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait