“Divre IV Tanjungkarang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023. Harapannya, pelanggan dapat melakukan perjalanan dengan kereta api dengan ceria, aman, dan nyaman,” kata Jaka.
KAI menetapkan periode Natal dan Tahun Baru dari 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023. Divre IV Tanjungkarang menyediakan 37.188 tempat duduk selama periode tersebut atau rata-rata 2.066 tempat duduk per hari. dengan rincian 4 perjalanan KA Kualastabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP) dengan total 1.536 tempat duduk per hari dan KA Ekspres Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dengan 530 tempat duduk per hari.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Ekspres Rajabasa dan Kualastabas mulai 19 Desember 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Jika pelanggan mengalami ketidaknyamanan terkait keamanan seperti pencurian barang, pelecehan seksual atau lainnya, pelanggan diimbau untuk segera melaporkan kepada Kondektur atau Polsuska yang bertugas untuk dapat segera ditindaklanjuti. Pelanggan juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121,” Tutup Jaka.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait