Banyak orang menanyakan hukum bersiul dalam Islam. Ada sebagian dari mereka yang menyebut bersiul adalah sesuatu haram, benarkah demikian?
Guna membahas hukum bersiul dalam Islam, ada baiknya memahami sebuah ayat yang membahas hal tersebut. Perilaku bersiul disebutkan dalam Surat Al Anfal Ayat 35:
Tapi ternyata, larangan bersiul juga disebutkan dalam hukum Islam. Hal itu dijelaskan dalam surah Al-Anfal ayat 35.
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً ۚ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ
"Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu." (QS : Al-Anfal : 35).
Hukum bersiul kemudian ditafsirkan lebih lanjut oleh Al-Jashas.
"Siulan dan tepukan tangan dinamakan shalat, karena orang musyrikin menjadikan siulan dan tepuk tangan sebagai pengganti doa dan tasbih. Ada yang mengatakan, mereka bersiul dan bernyanyi ketika sedang beribadah." (Ahkam al-Quran, 3/76).
Melihat dari ayat maupun tafsir yang disuguhkan Syekh Wahba Zuhaili ini menunjukkan bahwa bersiul termasuk al-akhlaq ar-radiah atau perilaku buruk. Tidak dibenarkan bersiul di tempat mulia, salah satunya masjid.
Sementara itu, ada sebuah penjelasan dari Syekh Abdul Qadir yang tertera dalam buku Al Adab As-Syar'iyyah karya Ibnu Muflik. Ia menyebutkan perbuatan bersiul dalam Islam termasuk kategori makruh.
قال الشيخ عبد القادر رحمه الله يكره الصفير والتصفيق
Artinya: "Syekh Abdul Qadir berkata: Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan."
Lebih lanjut soal hukum bersiul dalam Islam, menurut tulisan dalam Islam.nu.or.id dari Ustadz Ali Zainal Abidin, zaman sekarang bersiul dilakukan untuk berbagai tujuan.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait