Wakil Ketua DPRD Jatim Dikabarkan Terkena OTT KPK

Achmad Al Fiqri
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," ujarnya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan giat penindakan di Surabaya.***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network