Polisi Garut Bekuk Penyelenggara Arisan Online Bodong, Kerugian Ratusan Korban Capai Rp4 M

Fani Ferdiansyah
Polisi Garut berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai penyelenggara arisan online yang rugikan hingga miliaran (Foto: Fani Ferdiansyah/MPI)

GARUT, iNewskaranganyar.id - Penyidik Reskrim Polres Garut berhasil dibekuk seorang wanita berinisial R yang diduga sebagai penyelenggara arisan online bodong.

Wanita berinisial R itu ditangkap di tempat pelariannya, wilayah Cirebon, karena menjadi buruan ratusan korbannya.

Dengan total kerugian diperkirakan mencapai yang diduga telah menyebabkan kerugian hingga Rp4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus arisan online bodong ini berawal sejak April hingga Agustus 2022.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban bernama Endah Hendalia, warga Kampung Sumur Wetan RT01 RW07, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, melapor telah menjadi korban penipuan arisan online bodong tersebut. 

"Dalam kasus arisan ini jumlah korban ada 125 orang, dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar lebih," kata AKP Deni Nurcahyadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (2/12/2022). 

Kepada polisi, korban mengaku kerugian yang ia alami mencapai Rp62 juta. Dari pendataan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kerugian yang dialami tiap-tiap korban bervariasi. 

"Kerugian terbesar sebanyak Rp461 juta, yaitu saudara Unuy," ucapnya. 

Modus operandi yang dilakukan R dalam menjerat para korbannya adalah dengan memposting iklan arisan lelangan melalui media sosial Whatsapp.

Tersangka mengiming-imingi keuntungan yang sangat besar untuk menarik minat para korban, agar membeli lelangan arisan online yang ia tawarkan.

Para korban, lanjutnya, ditawari slot arisan seorang peserta yang akan menang namun mengundurkan diri.

Sebagai contoh, para korban bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta jika membeli arisan dari seorang peserta yang mengundurkan diri sebesar Rp3,8 juta. 

Keuntungan tersebut dijanjikan akan diberikan tersangka pada satu bulan setelah pembelian arisan. Para korban pun tergiur karena ada margin keuntungan yang ditawarkan di setiap pembelian arisan. 

"Paling kecil keuntungannya Rp1,2 juta, yakni dari sistem beli arisan Rp5 juta dengan harga Rp3,8 juta," paparnya. 

Dari tangan korban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 lembar bukti transfer pembelian arisan, 4 lembar screenshot percakapan Whatsapp, 1 lembar fotocopy surat pernyataan tanggung jawab, dan 1 bundel bukti transfer dari 10 orang korban lainnya. 

"Korban bukan hanya dari Garut, tapi juga dari berbagai wilayah, seperti dari Kota Bandung, Bekasi, Padang, hingga Kalimantan," katanya. 

Karena tak bisa mengembalikan uang pembelian arisan online para korban, tersangka R pun sempat berpindah-pindah tempat dari Garut ke sejumlah daerah, seperti Cianjur, Sukabumi, dan Cirebon, dengan alasan untuk mengembalikan kerugian para korban. Karena tak juga terealisasi, petugas pun akhirnya menangkap R pada 20 November 2022 untuk diamankan. 

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, polisi pun menerapkan pasal berlapis pada tersangka R. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network