Diketahui terdapat perbedaan pendapat antara Serikat pekerja dan pengusaha terkait usulan angka UMK 2023. Serikat pekerja mengajukan angka kenaikan UMK 2023 Rp151.272 atau sebesar 7,2 persen dari UMK tahun sebelumnya Rp2.064.000.
Sedangkan pengusaha berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 dengan mengajukan angka UMK senilai Rp2.116.352.
Usulan dua angka yang diajukan Apindo dan Serikat Buruh telah diterima oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Hal ini setelah sidang tripatit Dewan Pengupahan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tak membuahkan hasil alias deadlock.
Sementara itu Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar, Hariyanto mengatakan sidang Dewan pengupahan dengan diikuti Serikat pekerja, unsur pengusaha dan pemerintah digelar di kantor Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) yang digelar pada Rabu (30/11/2022). Hasil sidang itu menghasilkan dua pendapat terkait usulan angka UMK.
"Ada dua pendapat soal angka usulan UMK. Pendapat pertama dari unsur serikat pekerja dan Pemkab. Kemudian pendapat kedua dari pengusaha. Jadi ada perbedaan pendapat usulan," paparnya pada wartawan.
Baik pekerja maupun Disnaker sepakat menentukan UMK berpedoman pada Permenaker No 18 tahun 2022. Dikatakannya berdasarkan Permenaker tersebut, kenaika UMK sebesar 7,2 persen atau mengalami kenaikan Rp151.272.
Jika UMK tahun sebelumnya senilai Rp2.064.000, dengan adanya kenaikan tersebut, UMK 2023 diusulkan Rp2.215.272. Sedangkan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpedoman kepada PP 36 tahun 2021.
Apindo mengajukan usulan kenaikan angka UMK 2023 Rp2.116.352. Menurutnya angka usulan pengusaha sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Apalagi harga komoditas sandang dan pangan naik seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Karena tidak ada kata sepakat maka langsung dibuat berita acara dan diserahkan kepada bupati. Tinggal menunggu keputusan bupati saja," terangnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait