KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Upah Minimal Kabupaten (UMK) yang diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia diabaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Orang nomer satu di Kabupaten Karanganyar itu lebih memilih usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 yang diusulkan oleh para pekerja. Hanya saja, politisi ulung Partai Golkar ini enggan menyebutkan nominal berapa UMK usulan para pekerja yang menjadi acuannya itu.
Pria yang akrab disapa Juli ini hanya mengatakan bila angka UMK yang telah diserahkan pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu tetap mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.
"Saya sudah serahkan UMK sesuai Permenaker. Angkanya nanti biar Gubernur yang menetapkan,"papar Juli saat ditemui usai gerak jalan sehat dalam rangka HUT Kopri di Alun-alun Karanganyar,Jumat (2/12/2022).
Meski tak menyebutkan nominal pasti, Juliyatmono memastikan UMK 2023 yang telah diajukan pada Gubernur Jateng ada kenaikan dibandingkan UMK sebelumnya.
Sedangkan acuan pihaknya menentukan UMK berdasarkan acuan dari Permenaker nomer 18 tahun 2022 ini dikarenakan dalam peraturan tersebut, memperintahkan daerah wajib menggunakan aturan tersebut sebagai pedoman menetapkan UMK Sedangkan Apindo sendiri, ungkap Juli, besaran UMK ditetapkan mengacu pada PP 36 tahun 2021.
"Nanti tinggal tunggu saja keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Yang pasti kami berpedoman Permenaker itu," tuturnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait