Untuk itu Tim Advokasi Nahi Mungkar (TASNIM) mendesak kepada Densus 88 untuk segera menyerahkan surat penangkapan dan penyitaan barang kepada keluarga.
Serta menjelaskan kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang menimpa M warga Parangjoro Grogol Sukoharjo.
"Meminta pada Komnas HAM dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengawal proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Densus 88 untuk menghindari pelanggaran HAM maupun pelanggaran hukum lainnya,"ungkapnya.
Dan yang terpenting, ungkap Aminudin, pihak Densus memberikan kebebasan pada pihak keluarga untuk memilih penasihat hukum dalam perkara terorisme.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, tim Detasemen Antiteror (Densus) 88 Mabes Polri menangkap terduga teroris di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Informasi yang didapat terduga teroris itu berdomisili di Dukuh Ngruki, RT 01 RW 16, Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait