"Kami pergi ke Solo untuk menanyakan pada pemilik lahan kenapa lahan yang biasa kami kerjakan di buat berundak dan ditanami tanaman duren. Kami juga menanyakan hal sama pada pak Utomo,"papar Joko.
Baik Utomo Sidi maupun pengusaha Solo pemilik lahan itu saat ditanyakan hal tersebut menjadi kaget dan terkejut.
Dari kejadian inilah, ungkap Joko, kasus ini terungkap. Penelusuran itupun langsung dilakukan warga.
Hasil penelusuran, tanah tersebut dibeli oleh salah satu pengusaha dari perusahaan besar di Sukoharjo. Termasuk tanah milik Utomo Sidi seluas 1 hektar itupun telah dibeli.
Saat di temui, pengusaha asal Sukoharjo itu mengatakan dirinya membeli tanah itu masih berstatus Letter C.
Padahal secara jelas lahan di sana sudah bersertifikat hak milik (HM). Warga pun melaporkan hal tersebut pada Pemerintah Desa Delingan.
Pemerintah kelurahan Delingan lantas memfasilitasi pemilik lahan dengan menggelar mediasi dengan pihak diduga penyerobot tanah tersebut.
Beberapa kali mediasi gagal menemukan titik temu. Karena gagal menemui titik temu, akhirnya pemilik lahan melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Karanganyar.
"Ada dugaan oknum pegawai kelurahan dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut bermain. Diduga melibatkan mafia tanah yang menyebut tanah letter C," katanya.
Guna mengamankan aset, pemilik lahan dibantu warga memblokade akses jalan masuk truk ke lokasi lahan tersebut.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait