KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kasus sengketa tanah libatkan dua pengusaha besar asal Solo dan Sukoharjo terjadi Dusun Jrakah Rt 02/03 Delingan, Karanganyar, Jawa Tengah.
Selain dua pengusaha asal Solo, 1 hektar tanah di dusun Jrakah itu milik Utomo Sidi mantan pejabat Pemkab Karanganyar.
Sehingga luas lahan yang saat ini tengah disengketakan seluas 8 hektar. Letak tanah yang disengketakan itu terletak tak jauh dari kompleks pemakaman Delingan.
Warga sekitar yang tak memiliki lahan itu ikut terkena dampaknya. Mereka kehilangan mata pencariannya.
Pasalnya, ada 80 warga yang selama ini menggantungkan mata pencariannya dari mengelola lahan yang saat ini tengah disengketakan. Mereka diijinkan untuk mengelola lahan tersebut oleh pemiliknya. Dan oleh warga, lahan itu ditanami tebu.
Ketua Rt13/02 Dusun Jrakah, Delingan, Karangnyar, Joko Winarso (62) mengatakan dari delapan hektar lahan tersebut, terdapat delapan sertifikat dari tiga kepemilikan.
Satu atas nama Utomo Sidi, mantan pejabat Pemkab Karanganyar seluas 1 hektar, dua lagi milik pengusaha deler mobil, hotel dan mal terbesar di Solo seluas 4 hektar dan 3 hektar lainnya juga milik pengusaha dari Solo.
Sengketa tanah ini muncul pada tahun 2018. Lahan yang biasa mereka garap sudah tidak bisa lagi diolah. Pasalnya, selain sudah ada buldoser, lahan itu sudah dibentuk berundak (Dibuat trap-trapan).
"Tapi tahu-tahu dilahan tersebut sudah ada buldoser dan sudah berundak dan ditanami duren. Sejak saat itu warga sudah tak diperbolehkan lagi menggarap lahan disana. Dan dari lahan datar dibuat trap-trap dan kemudian ditanami pohon duren," papar Joko Winarso pada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Awalnya warga mengira pemilik lahan memang sengaja merubah bentuk lahan yang biasa mereka garap. Dan untuk memastikan, merekapun menanyakan hal itu pada salah satu pemilik lahan.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait