Kemudian adanya (upaya) gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri
"Kami dari IDI bersama dengan 5 organisasi profesi itu secara tegas menolak terdahap UU Omnibus Law Kesehatan. Salah satu poin yang kami tolak, kami khawatirkan, pemangkasan peran dari organisasi profesi," jelasnya Senin (28/11/2022).
Salah satu contohnya jika hal tersebut diberlakukan maka semua perpanjangan SIP, itu di bawah Kementerian. Padahal selama ini melalui rekomendasi dari organisasi profesi. Begitu juga dengan dokter dari luar negeri atau asing melalui Kemenkes. IDI tak lagi memberikan rekomendasi.
"Bila sudah begitu, proses kontrol pengawasan dari organisasi profesi tidak ada," tuturnya.
Padahal sebelumnya, bila dokter asing masuk ke Indonesia, harus melalui penyetaraan uji kompetensi, yang itu didasarkan melalui organisasi profesi.
"Jadi bila pemerintah mau, ya udah nanti siapa yang bisa melalui pemerintah bisa langsung masuk. Dan Akhirnya peran IDI dikebiri,"andasnya.
Atas dasar itulah para dokter yang tergabung dalam IDI mendatangi DPRD untuk menitipkan pesan agar penolakan mereka terhadap RUU Omnibus Law kesehatan bisa diteruskan pada DPR RI
Sementara itu Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI. Kebijakan tersebut ada ditangan DPR RI.
"Kami tidak bisa menjawab persoalan ini. Karena ranah dan kewenangannya ada di sana (DPR RI)," katanya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait