KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) yang tengah disusun, mendapatkan reaksi dari para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karanganyar.
Para dokter ini mendatangi DPRD Karanganyar untuk mengutarakan keberatan mereka terhadap RUU Omnibus Law.
Pantauan iNewskaranganyar.id, puluhan dokter ini datang ke gedung DPRD, sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangan para dokter ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo.
Pada pimpinan DPRD, para dokter ini secara tegas menolak RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua IDI Karanganyar, Kasiman mengatakan titik berat mereka terhadap RUU Kesehatan (omnibus law) ini untuk disahkan menjadi UU terletak pada ketransoaraj fan tidak kesesuaian terhadap ketentuan pembebtikan peraturan perundang-undangan bila nantinya diberlakukan.
Pasalnya, RUU ini sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalis kesehatan yang mengorbankan hak kesehatan rakyat.
Substansi isi rancangan undang - undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional dan beretika.
Kemudian adanya (upaya) gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri
"Kami dari IDI bersama dengan 5 organisasi profesi itu secara tegas menolak terdahap UU Omnibus Law Kesehatan. Salah satu poin yang kami tolak, kami khawatirkan, pemangkasan peran dari organisasi profesi," jelasnya Senin (28/11/2022).
Salah satu contohnya jika hal tersebut diberlakukan maka semua perpanjangan SIP, itu di bawah Kementerian. Padahal selama ini melalui rekomendasi dari organisasi profesi. Begitu juga dengan dokter dari luar negeri atau asing melalui Kemenkes. IDI tak lagi memberikan rekomendasi.
"Bila sudah begitu, proses kontrol pengawasan dari organisasi profesi tidak ada," tuturnya.
Padahal sebelumnya, bila dokter asing masuk ke Indonesia, harus melalui penyetaraan uji kompetensi, yang itu didasarkan melalui organisasi profesi.
"Jadi bila pemerintah mau, ya udah nanti siapa yang bisa melalui pemerintah bisa langsung masuk. Dan Akhirnya peran IDI dikebiri,"andasnya.
Atas dasar itulah para dokter yang tergabung dalam IDI mendatangi DPRD untuk menitipkan pesan agar penolakan mereka terhadap RUU Omnibus Law kesehatan bisa diteruskan pada DPR RI
Sementara itu Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI. Kebijakan tersebut ada ditangan DPR RI.
"Kami tidak bisa menjawab persoalan ini. Karena ranah dan kewenangannya ada di sana (DPR RI)," katanya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait