KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Pengisian perangkat desa yang selalu menyisahkan polemik membuat pihak DPRD melalui Komisi A dan Bapemperda memandang perlu segera dilakukan Yudisial Review Perbup Tentang Pengisian Perangkat Desa.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan yudisial Review memang perlu segera dilakukan. Karena Perbup no 81 tahun 2022 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan Perda no 8 tahun 2019. Dan rawan terjadi penyimpanan serta kekisruhan sebelum dan sesudah pengisian perangkat desa.
"DPRD memandang perlu melakukkan Yudisial Review. Terkait Perbup 81 tahun 2022 yang telah mengalami revisi sebanyak 4 kali sebelum akhirnya keluar perbup baru no 81 th 2022,"papar Bagus Selo pada iNewskaranganyar id, Rabu (23/11/2022).
Pasalnya, ungkap Bagus Selo, setelah dikaji lebih dalam perbup tersebut sudah tidak sesuai dengan Perda no 8 tahun 2019.
Karena di Perda tidak ada petunjuk yang mengatur dengan peraturan Bupati terkait dalam menentukan kewenangan bupati.
Sehingga karena tidak ada aturan yang mengatur membuat tumpang tindih dengan kewenangan Kepala desa.yang di ambil alih kewenangan camat selaku bupati.
"Maka DPRD melalui Komisi A dan Bapemperda perlu memanggil ekskutif untuk perlu di yudicial review. Dan ini hasil konsultasi serta diskusi biro hukum Provinsi Jawa tengah bapak Adigana Pranindito SH MH,"ujarnya.
"Jadi tidak ada pengambil alihan kewenangan yang absolud pada pemerintah desa. Mengatur (eksekutif) boleh tapi perlu keseimbangan yang tidak sesuai Perda secara Yuridis formal produk hukum yang lebih tinggi,"imbuhnya
Ia mengatakan pihaknya telah memerintahkan Komisi A bersama Bapemperda untuk segera memanggil bagian Hukum dan Dispermades.
Ini perlu segera dilakukan dikarenakan pihak Legislatif, ungkap Bagus Selo, sudah mencium adannya kongkalikong pengisian perangkat desa.
"Karena terindikasi pengisian perangkat desa dari panitia desa yang akan melakukkan kerjasama pihak ke 3 yang tidak ditunjuk dari camat dan pemerintah tidak berkenan menindak lanjuti,"ungkapnya
"DPRD akan mendesak, dari komisi dan bapemperda sebelum pengisian perangkt yang selalu menimbulkan kecurangan dn permasalahan. Karena di Perda tidak ada petunjuk untuk di atur dengan Perbup.dan jelas bertentangan perbup dan perda," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait