Hal itu tercatat dalam akta nikah nomor: 736/22/XII/2014. Selain itu, kalau pun kemudian akta itu digugat ke PTUN, dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Nova dan Askolani.
"Karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama) untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan PTUN," katanya.
Lebih jauh Ana mengatakan, apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur dan mengikuti mekanisme hukum yang ada. Oleh karena itu, mereka berharap kepolisian dapat memproses kasus ini dengan penuh keadilan.
"Klien kami tidak akan pernah bertindak di luar mekanisme hukum yang ada. Kami sudah menunjukkan profesionalisme dengan tata cara yang tentunya sudah kami lakukan dan tidak berupaya menggiring opini publik, karena apa yang kami ungkapkan berdasarkan data dan fakta," tegasnya.
Sementara sebelumnya, penasihat hukum Askolani, Firdaus Hasbullah mengatakan, laporan tentang penelantaran anak merupakan hak dari NY (Nova Yunita) dan saat ini masih dalam penyelidikan Polda Sumsel.
"Itu kan nanti diuji oleh penyidik. Kami percayakan saja kepada penyidik," tukasnya.
Berita ini sebelumnya telah tayang di Sindonews dengan judul "Terungkap! Selain Nikah Tanpa Izin, Bupati Banyuasin Juga Dilaporkan Telantarkan Anak"
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait