BANYUASIN, iNewskaranganyar.id - Bupati Banyuasin, Askolani dilaporkan menelantarkan anak oleh seorang wanita bernama Nova Yunita (42). Sebelumnya, orang nomer satu di Banyuasin itupun telah dilaporkan juga oleh Nova Yuanita, menikah tanoa izin.
Penasihat hukum Nova Yunita, Ana Ariyanto mengatakan, selain melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani, atas kasus nikah tanpa izin. Kliennya juga sudah membuat laporan mengenai penelantaran anak.
"Laporannya sudah masuk ke Polda Sumsel sejak 18 Oktober 2022 dan masih dalam proses di kepolisian," katanya, Minggu (13/11/2022) kemarin.
Ana mengatakan, terkait masalah menelantarkan anak ini, terjadi sejak kliennya melahirkan pada September 2015 menggunakan biaya sendiri tanpa adanya bantuan dari Askolani.
"Jadi tidak benar kalau dibantu biaya persalinan Rp 20 juta. Klien kami adalah wanita karir yang selama pernikahan berlangsung, tidak pernah banyak tuntutan, dan terkait biaya persalinan, seluruhnya di bayar oleh perusahaan klien kami dengan mekanisme reimbursment," katanya.
Kemudian, mengenai nafkah atau biaya hidup anak terakhir dikirim oleh Akolani pada 4 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta. Pemberian nafkah itu pun tidak rutin diberikan setiap bulan.
Di lain hal, Ana juga membantah klaim nikah siri. Menurutnya, pernikahan antara Nova Yunita dan Askolani sah secara hukum.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait