Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar mulai menerapkan aplikasi SIMBG secara efektif sejak Bulan Desember 2021. Karena aplikasi SIMBG ini sepenuhnya disediakan oleh Pemerintah Pusat, maka apabila terjadi gangguan di sistem Pemerintah Daerah hanya bisa menunggu perbaikan dari Pusat.
"Kami berharap para Pemohon berkenan untuk bersabar menunggu sampai aplikasi SIMBG benar-benar sepenuhnya bisa berfungsi dengan baik dan lancar,"kata Farid.
Perubahan IMB ke PBG serta penerapan SIMBG untuk layanan penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Pemerintah Pusat. Di dalam PBG, persyaratan teknis suatu bangunan gedung lebih ditekankan menjadi standar teknis yang diatur lebih rinci guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan suatu bangunan gedung.
Hingga akhir Oktober 2022, jumlah pengajuan PBG di Kabupaten Karanganyar mencapai 555 pemohon, di mana yang sudah diterbitkan sekitar 220 PBG.
"PBG yang belum terbit disebabkan masih menunggu proses verifikasi, serta apabila sudah berada di akun Pemohon, umumnya pada tahap revisi atau penyempurnaan dokumen serta pemenuhan persyaratan teknis yang belum lengkap,"ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait