Aplikasi Perizinan Bangunan Gedung Error, Begini Jawaban PUPR Karanganyar

Bramantyo
Aplikasi SIMBG error, layanan PBG terganggu (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) error. Akibat Errornya sistem tersebutnya, mengganggu pelayanan permohonan perizinan bangunan gedung.

Aplikasi berbasis website yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dan dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung itu mengalami masalah sejak beberapa hari lalu.

"Gangguan di sistem tersebut menyebabkan operator SIMBG, baik di Dinas Teknis (DPUPR) maupun Dinas Perizinan (PTSP), tidak bisa menerima atau membuka dokumen teknis yang diajukan Pemohon," Papar Farid Achmadi, Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPUPR Karanganyar, Jumat (4/11/2022).

Sebaliknya, ungkap Farid, pemohon, juga tidak bisa mengirimkan dokumen melalui SIMBG secara utuh. Begitu pula, seluruh dokumen yang sudah selesai tahap verifikasi dan dilakukan perhitungan retribusi di Dinas Teknis, terkadang hasil perhitungan tidak bisa terkirim atau terbaca di akun Dinas Perizinan.

"PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,"ujar Farid.

Untuk bisa mengajukan PBG, pemohon harus menyiapkan persyaratan dokumen rencana teknis yang telah ditetapkan, sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang diajukan. Dokumen tersebut berupa data umum, data teknis tanah, data teknis arsitektur, data teknis struktur, serta data teknis mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP).

"SIMBG merupakan aplikasi berbasis website yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Aplikasi ini digunakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia di dalam memberikan pelayanan bangunan gedung,"ujarnya. 

"Pelayanan tersebut berupa permohonan PBG (dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan/IMB), serta permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. 
Layanan SIMBG diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak 30 Juli 2021,"imbuhnya. 

Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar mulai menerapkan aplikasi SIMBG secara efektif sejak Bulan Desember 2021. Karena aplikasi SIMBG ini sepenuhnya disediakan oleh Pemerintah Pusat, maka apabila terjadi gangguan di sistem Pemerintah Daerah hanya bisa menunggu perbaikan dari Pusat. 

"Kami berharap para Pemohon berkenan untuk bersabar menunggu sampai aplikasi SIMBG benar-benar sepenuhnya bisa berfungsi dengan baik dan lancar,"kata Farid.

Perubahan IMB ke PBG serta penerapan SIMBG untuk layanan penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Pemerintah Pusat. Di dalam PBG, persyaratan teknis suatu bangunan gedung lebih ditekankan menjadi standar teknis yang diatur lebih rinci guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan suatu bangunan gedung. 

Hingga akhir Oktober 2022, jumlah pengajuan PBG di Kabupaten Karanganyar mencapai 555 pemohon, di mana yang sudah diterbitkan sekitar 220 PBG. 

"PBG yang belum terbit disebabkan masih menunggu proses verifikasi, serta apabila sudah berada di akun Pemohon, umumnya pada tahap revisi atau penyempurnaan dokumen serta pemenuhan persyaratan teknis yang belum lengkap,"ujarnya. *** 

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network