KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Ada bulan-bulan tertentu yang sangat dianjurkan dalam melaksanakan pernikahan ini. Bulan apa saja dan bagaimana dalilya? Dalam Islam sendiri tidak mengenal bulan baik atau tidak baik dalam urusan pernikahan. Bulan yang baik untuk menikah menurut Islam sebenarnya tidak ditentukan, karena semua bulan adalah baik asal tidak melanggar syariat.
Hanya saja, ada bulan-bulan tertentu yang sangat dianjurkan dalam melaksanakan pernikahan ini. Bulan apa saja dan bagaimana dalilya? Dalam Islam sendiri tidak mengenal bulan baik atau tidak baik dalam urusan pernikahan.
Yang menjadi cara terbaik adalah melakukan pernikahan secepatnya. Membina rumah tangga juga harus dimohonkan berkah pada Allah Subhanahu wa ta'ala sehingga nantinya bisa menjadi sebuah keluarga yang takwa pada Allah SWT dan bekerja sama untuk berbuat ketaatan.
Hanya saja, ada bulan-bulan yang memang dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan.
Misalnya di bulan Ramadan dan bulan Syawal. Dalilnya terdapat dalam sebuah riwayat dari Aisyah radhiyallahu'anha, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama dengan aku di bulan Syawal.
Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jikalau suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitabnya 'Al-Bidayah wan Nihayah,3/235' menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawwal termasuk di antara ‘ied fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.
”Aisyah sendiri sangat menyarankan para wanita muslimah untuk melangsung pernikahan pada bulan Syawal supaya nantinya tidak serupa dengan masyarakat Jahiliyah. Namun untuk sebagian umat muslim masih enggan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadhan sebab khawatir jika kewajiban puasa akan terganggu. Banyak orang yang khawatir jika kedua pengantin akan kalah oleh syahwat pada saat siang hari.
Tentang akada nikah, disarankan dilangsungkan pada hari Jumat, sebab hari Jumat lebih istimewa dari hari yang lainnya. Dalilnya terdapat dalam hadis: " Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh at-Tirmidzi).
Keterangan di bulan Syawal ini mengartikan jika disunnahkan akad nikah dilakukan pada bulan Syawal. Sementara untuk menjalani dukhul atau berhubungan dengan istri juga diharapkan untuk dilakukan pada bulan Syawal berdasarkan dari hadis Aisyah radhiyalahu'anha,
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku di bulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku?” Menikah di Bulan Shafar dan Dzulhijjah Menikah di bulan Shafar sebenarnya tidak ada masalah. Umat muslim dipersilahkan melangsungkan di bulan apa saja, asalkan tidak melanggar syariat.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait