Terbongkar, Pengakuan Pelaku Jual-Beli Bayi di Bogor: Tampung Ibu Hamil di Luar Nikah dan Pemerkosaa
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, kami membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
Diketahui, modus oleh pelaku yakni mengumpulkan ibu-ibu hamil dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan selesai, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.
"Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," tutupnya.
Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul "Pengakuan Pelaku Jual-Beli Bayi di Bogor : Tampung Ibu Hamil di Luar Nikah dan Pemerkosaan"
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait