Terbongkar, Pengakuan Pelaku Jual-Beli Bayi di Bogor: Tampung Ibu Hamil di Luar Nikah dan Pemerkosaa

Putra Ramadhani
Ini tampang pelaku jual beli bayi yang ditangkap di lokasi klinik aborsi di kabupaten Bogor

BOGOR, iNewskaranganyar.id - Pria berinisial SH (32) yang diamankan polisi saat menggrebek klinik aborsi di daerah di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konfrensi pers yang di gelar Polres Bogor, SH mengaku menampung ibu-ibu hamil di luar nikah dan berbagai kasus lainnya. 

"Campuran, ada yang di luar nikah, ada yang pemerkosaan dan lain-lain," kata SH yang mengaku sebagai agen properti saat dihadirkan dalam press release pengungkapakan kasus dugaan TPPO di Mako Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

SH menambahkan, ibu-ibu hamil itu datang sendiri ke tempatnya meminta bantuan. Mereka mengetahui dari konten di media sosial yaitu Ayah Sejuta Anak. 

"Nggak nyari (ibu-ibu hamil), mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, daripada anak itu dibuang atau aborsi lebih baik anak itu saya biayain sampai lahiran dan di panti juga aman dan di sekolahkan sampai SMA. Udah SMA (anak) silahkan diambil lagi sama orang tuanya," tuturnya. 

Terkait bayaran Rp15 juta per anak, SH berdalih hanya untuk menggantikan biaya persalinan ibu yang melalui sesar. Pelaku pun mengaku tidak menyadari bahwa perbuatannya itu melanggar hukum. 

"Itu (Rp15 juta) kalau yang sesar, ngasih si ibu hamil sama biaya dia penyembuhan. Uang itu pun nggak saya gunakan," dalih SH. 

Sebelumnya, pria berinisial SH (32) diamankan polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, kami membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022). 

Diketahui, modus oleh pelaku yakni mengumpulkan ibu-ibu hamil dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan selesai, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi. 

"Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," tutupnya.


Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul "Pengakuan Pelaku Jual-Beli Bayi di Bogor : Tampung Ibu Hamil di Luar Nikah dan Pemerkosaan"

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network