KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Bupati Karanganyar Juliyatmono akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomer 300/666 tahun 2022.
SK resmi yang dikeluarkan Bupati berisi izin operasi usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya yang mengoperasikan café Black Arion.
Menindaklanjuti SK yang dikeluarkan oleh Bupati, langsung direspon Satpol PP di bantu aparat kepolisian dari Polres Karanganyar dengan memasang palang pintu masuk ke area cafe.
Selain menutup jalan masuk kafe Black Arion, dua anggota Satpol PP, naik keatas atap untuk menutup tulisan besar Kafe tersebut dengan kain penutup berwarna hitam.
Pihak Satpol memberi batas waktu pada pemilik kafe Black Arion 7x24 jam untuk segera membongkar bangunan yang dipermasalahkan warga Gedongan, Colomadu.
"Dalam SK tersebut memang tertulis perintah pembongkaran setelah izin kafe resmi dicabut. Namun agar barang milik Kafe tidak rusak, pihak pemilik diminta untuk melakukan pembongkaran bangunan sendiri. Soalnya, bila dibongkar petugas, takut barang milik Kafe rusak,"papar koordinator warga Gudangan, Colomadu, Badung, pada wartawan, Senin (26/9/2022) sore.
Ia mengatakan seluruh warga menyambut baik sikap tegas yang diambil Bupati dengan mengeluarkan SK terhadap Kafe Black Arion.
Pasca keluarnya SK itu, ungkap Badung, aksi kemah yang mereka lakukan, saat itu juga langsung dihentikan.
‘’Kami percaya, sebagai warga Muhammadiyah, Bupati Juliyatmono tentu saja tidak akan membiarkan kemaksiatan ada di wilayahnya. Karena tujuan kami yang utama memang ingin agar café yang setiap hari menjual miras itu ditutup dan dibongkar. Maka saat ini juga, kami sudahi mendirikan kemah,"
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait