Kontroversi Bupati Karanganyar Juliyatmono,Mulai Tak Percaya Omicron Hingga Anjuran Mandi Bila lapar

Bramantyo
5 Deretan Kontroversi Bupati Karanganyar (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

3. Ijinkan Sholat Idul Fitri diawal Merebak Covid-19

Tak hanya wacana pembentukan Provinsi Soloraya saja yang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bereaksi, keputusan Bupati Karanganyar Juliyatmono mengijinkan digelarnya sholat Idul Fitri secara massal di Alun-alun saat awal merebaknya virus Covid-19 tahun 2020, inipun mendapatkan reaksi dari Pemerintah Pusat.

Saat itu, Juliyatmono Kekeuh menyatakan dirinya sendiri yang akan bertindak sebagai Imam dan Khotib dari Kepala Depag Karanganyar. Bahkan permintaan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo acar rencana menggelar sholat Idul Fitri secara massal dibatalkan, ditolak oleh Bupati.

Bahkan meski Kepala Depag yang akan bertindak sebagai Khotib secara resmi telah menyatakan batal menjadi khotib di sholat Id yang digelar di Alun-alun, Juliyatmono tetap pada pendiriannya. Malah sebaliknya, tata cara sholat Id diawal pandemi telah disusun.

Juliyamono akhirnya tak jadi menggelar acara sholat Id, setelah menerima surat dari Ombudsman RI nomor B/037/HM.02.01-14N/2020.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Ombusman Jawa Tengah Siti Farida yang disebutkan ombusman meminta agar Bupati Karanganyar memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sosial besar juga memerlukan kegiatani masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Saat itu Juliyatmono mengatakan keputusannya untuk tak menggelar sholat Idul Fitri di alun-alun bukan karena desakan Gubenur Jawa Tengah pada dirinya. Namun, keputusannya murni dilakukan setelah dirinya menerima surat dari Ombusman yang merupakan lembaga negara.

Saat ditanya apakah dirinya juga akan meminta pada warga untuk tidak menggelar sholat id di lapangan terbuka, Juliyatmono hanya terdiam. Juliyatmono hanya mengatakan, warganya untuk mengikuti surat dari ombusman.

"Seperti surat (ombusman) itu saja. Saya masih bertindak sebagai imam dan Khotib untuk istri dan anak-anak saya di rumah," jawabnya saat itu.

4. Penggalangan Dana Palestina

Keputusan Kontrovesial Bupati Karanganyar lainnya yaitu mengeluarkan surat edaran nomer 900/1833.13 tertanggal 17 Mei 2021 tentang penggalangan dana untuk membantu rakyat Palestina.

Saat itu di Kabupaten Karanganyar muncul Pro dan Kontra terkait surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Karanganyat Juliyatmono untuk Palestina.

Dari beberapa fraksi yang ada di DPRD, hanya dua Fraksi yang setuju dengan langkah Bupati mengeluarkan SE untuk penggalangan dana bagi Palestina

Fraksi yang menolak DPRD kala itu kekuatan, karena masuk kategori infak, tidak ada lagi pemaksaan dan tak perlu lagi sampai menggunakan. Sehingga kedepannya tidak ada kerancuan dan salah dalam penyimpanan.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network