Namun begitu, lanjut dia, yang menentukan KPM tersebut menerima BLT BBM yakni Kementerian Sosial (Kemensos).
"Jadi Kemensos mengirimkan BNBA (by name by addres) ke PT Pos yang sumbernya dari DTKS, untuk segera melakukan penyaluran dan pengantaran ke KPM. Kemudian BLT BBM ini tidak diperbolehkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan NIK yang padu padan capil," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa bagi KPM yang disabilitas maupun lanjut usia (lansia) dan tidak dapat mengambil langsung ke Kantor Pos maka pihak POS harus menghantarkannya ke rumah KPM tersebut.
"Jadi kami harapkan juga pihak PT Pos dapat melakukan penyerahan BLT BBM di tempat bagi lansia dan disabilitas pemerima manfaat," kata dia.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait