Begini Cara Membuat SKCK Online, Cukup Duduk Manis di Rumah 20 Menit Jadi dan Tanpa Antre!

Inas Rifqia Lainufar/Net Karanganyar
Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Polisi Buat SKCK, Cukup Duduk Manis di Rumah 20 Menit Jadi dan Tanpa Antre! (Foto: iNews.id)

Cara membuat SKCK online

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan tersebut, pemohon bisa segera melanjutkan untuk pembuatan SKCK online dengan cara berikut ini: 

1. Masuk ke aplikasi browser dan kunjungi situs https://skck.polri.go.id. 

2. Pilih Form Pendaftaran pada bagian menu, 

3. Pilih kolom Jenis Keperluan. 

4. Isi kolom selanjutnya dengan menentukan tempat dimana SKCK akan dibuat. 

5. Pilih salah satu dari dua metode pembayaran, yaitu Tunai atau BRIVA. 

6. Lengkapi pengisian data pada kolom Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan sesuai data yang sebenarnya. 

7. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan dari Polres setempat khusus untuk pemohon yang belum pernah membuat SKCK sebelumnya. 

8. Setelah mengisi semua kolom di formulir, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembayaran. 

9. Jika metode pembayaran yang dipilih adalah BRIVA, kamu bisa melakukan pembayaran di kantor atau agen BRI terdekat, tetapi jika pembayaran dilakukan secara tunai, kamu bisa langsung menuju ke kantor polisi setempat yang telah dipilih di formulir pendaftaran. 

10. Setelah menyelesaikan pembayaran, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran. 

11. Bukti pembayaran bisa digunakan untuk mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih. Itulah cara membuat SKCK online yang bisa menjadi alternatif bagi kamu yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang di kantor Kepolisian setempat.

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network